PT. LINTAS PRIMA ENERGI berdiri dilatarbelakangi oleh :
1.
Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang
beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
2.
Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang kegiatan
usaha penyediaan tenaga listrik, pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik
terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan
tenaga listrik, serta pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik
Operasi.
3.
Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian tersebut, PT.
LINTAS PRIMA ENERGI berpedoman pada Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016, bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun
dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi WAJIB
dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang
berlaku.
PT. LINTAS PRIMA ENERGI adalah Lembaga Inspeksi TeknikKetenagalistrikan yang telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Nomor: 13 Stf/20/DJL.4/2015 Tanggal 7 September 2015, untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian serta menerbitkan sertifikat laik operasi, dengan ruang lingkup :
1.
Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik;
-
Pembangkit
Listrik Tenaga Uap;
-
Pembangkit
Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah,
-
Pembangkit
Listrik Tenaga Diesel.
2.
Instalasi Distribusi Tenaga Listrik;
-
Jaringan
Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah;
-
Jaringan
Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
3.
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan
Menengah.
Semua Penanggung Jawab dan Tenaga Teknik telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh LSK terakreditasi pada masing - masing sub bidang.
Contact Person: Satrio Wibowo
Hp : +6281219167470
Email : engineering.wannabe21@gmail.com