Jumat, 26 Juni 2015

SERTIFIKAT LAIK OPERASI

PT. LINTAS PRIMA ENERGI berdiri dilatarbelakangi oleh :


1.    Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.

2.    Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.

3.    Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian tersebut, PT. LINTAS PRIMA ENERGI berpedoman pada Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016, bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi WAJIB dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.

PT. LINTAS PRIMA ENERGI adalah Lembaga Inspeksi TeknikKetenagalistrikan yang telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Nomor: 13 Stf/20/DJL.4/2015 Tanggal 7 September 2015untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian serta menerbitkan sertifikat laik operasi, dengan ruang lingkup :

1.   Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik;
-       Pembangkit Listrik Tenaga Uap;
-       Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah,
-       Pembangkit Listrik Tenaga Diesel.
2.   Instalasi Distribusi Tenaga Listrik;
-       Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah;
-       Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
3.   Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah.


Semua Penanggung Jawab dan Tenaga Teknik telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh LSK terakreditasi pada masing - masing sub bidang.

Contact Person:  Satrio Wibowo
Hp                         : +6281219167470
Email                   :  engineering.wannabe21@gmail.com